Minggu, 08 November 2015

Hoby Sepak Bola

Sepak bola adalah cabang olahraga yang menggunakan bola yang umumnya terbuat dari bahan kulit dan dimainkan oleh dua tim yang masing-masing beranggotakan 11 (sebelas) orang pemain inti dan beberapa pemain cadangan. Memasuki abad ke-21, olahraga ini telah dimainkan oleh lebih dari 250 juta orang di 200 negara, yang menjadikannya olahraga paling populer di dunia.[1][2][3][4] Sepak bola bertujuan untuk mencetak gol sebanyak-banyaknya dengan menggunakan bola ke gawang lawan. Sepak bola dimainkan dalam lapangan terbuka yang berbentuk persegi panjang, di atas rumput atau rumput sintetis.
Secara umum, hanya penjaga gawang saja yang berhak menyentuh bola dengan tangan atau lengan di dalam daerah gawangnya, sedangkan 10 (sepuluh) pemain lainnya diijinkan menggunakan seluruh tubuhnya selain tangan, biasanya dengan kaki untuk menendang, dada untuk mengontrol, dan kepala untuk menyundul bola. Tim yang mencetak gol paling banyak pada akhir pertandingan adalah pemenangnya. Jika hingga waktu berakhir masih berakhir imbang, maka dapat dilakukan undian, perpanjangan waktu maupun adu penalti, bergantung pada format penyelenggaraan kejuaraan. Dari sebuah pertandingan resmi, 3 poin diberikan kepada tim pemenang, 0 poin untuk tim yang kalah dan masing-masing 1 poin untuk dua tim yang bermain imbang.[5] Meskipun demikian, pemenang sebuah pertandingan sepakbola dapat dibatalkan sewaktu-waktu atas skandal dan tindakan kriminal yang terbukti di kemudian hari. Sebuah laga sepakbola dapat dimenangkan secara otomatis oleh sebuah tim dengan 3-0 apabila tim lawan sengaja mengundurkan diri dari pertandingan (Walk Out).
Peraturan pertandingan secara umum diperbarui setiap tahunnya oleh induk organisasi sepak bola internasional (FIFA), yang juga menyelenggarakan Piala Dunia setiap empat tahun sekali.

Sejarah

Sejarah olahraga sepak bola (permainan menendang bola) dimulai sejak abad ke-2 dan -3 sebelum Masehi di Tiongkok.[7] Pada masa Dinasti Han tersebut, masyarakat menggiring bola kulit dengan menendangnya ke jaring kecil.[7] Permainan serupa juga dimainkan di Jepang dengan sebutan Kemari[8]. Di Italia, permainan menendang dan membawa bola juga digemari terutama mulai abad ke-16.[8]
Sepak bola modern mulai berkembang di Inggris dengan menetapkan peraturan-peraturan dasar dan menjadi sangat digemari oleh banyak kalangan.[7] Di beberapa kompetisi, permainan ini menimbulkan banyak kekerasan selama pertandingan sehingga akhirnya Raja Edward III melarang olahraga ini dimainkan pada tahun 1365.[7] Raja James I dari Skotlandia juga mendukung larangan untuk memainkan sepak bola.[7] Pada tahun 1815, sebuah perkembangan besar menyebabkan sepak bola menjadi terkenal di lingkungan universitas dan sekolah.[7] Kelahiran sepak bola modern terjadi di Freemasons Tavern pada tahun 1863 ketika 11 sekolah dan klub berkumpul dan merumuskan aturan baku untuk permainan tersebut.[8] Bersamaan dengan itu, terjadi pemisahan yang jelas antara olahraga rugby dengan sepak bola (soccer).[8] Pada tahun 1869, membawa bola dengan tangan mulai dilarang dalam sepak bola.[7] Selama tahun 1800-an, olahraga tersebut dibawa oleh pelaut, pedagang, dan tentara Inggris ke berbagai belahan dunia.[7] Pada tahun 1904, asosiasi tertinggi sepak bola dunia (FIFA) dibentuk dan pada awal tahun 1900-an, berbagai kompetisi dimainkan diberbagai negara.[7]

Posisi pemain

Penjaga gawang dalam sepak bola.
Pada dasarnya, satu tim sepak bola terdiri dari 1 orang penjaga gawang, 2-4 orang pemain bertahan, (fullbacks), 2-5 orang pemain tengah, dan 1-3 orang penyerang.[9] Penjaga gawang (kiper) adalah satu-satunya pemain dalam sebuah tim yang boleh menggunakan tangan untuk menghalangi bola menuju gawang dari serangan tim lawan.[9] Umumnya, penjaga gawang mengenakan pakaian (jersey) yang berbeda dengan pemain lainnya.[9] Pemain bertahan (bek) memiliki tugas utama untuk menghalangi dan menutup pergerakan tim lawan.[9] Pemain tengah (gelandang/playmaker) biasanya terdiri dari pemain tengah serang yang bermain dekat dengan penyerang dan pemain tengah bertahan yang bermain dekat dengan pemain bertahan. Tugas utama pemain tengah adalah mengatur tempo permainan dan menjadi penyokong peran bek dan striker dalam tim. Terdapat pula pemain sayap (winger) yang bertugas di sisi kanan atau kiri lapangan.[9] Penyerang (striker) memiliki tugas utama untuk mencetak gol ke gawang lawan.[9]
Kapten tim adalah jabatan seseorang yang terpilih di antara para pemain yang bertugas memimpin dan mengoordinasi para pemain agar bermain secara tim di lapangan. Tanda bahwa pemain sebagai kapten tim adalah atribut ban (armband) yang melingkar pada lengan atas. Pada awal sebuah laga resmi, Kapten dari dua tim menjadi pemain terdepan ketika memasuki area lapangan diikuti kiper dan para pemain lain. Biasanya, seorang Kapten menjadi penendang utama penalti serta sebagai penerima pertama penyerahan piala atau gelar juara sebuah turnamen.
Posisi dasar pemain dapat mengalami modifikasi menjadi berbagai pola atau taktik permainan.[10] Beberapa pola pemain yang sering digunakan dalam berbagai kejuaraan adalah 4-4-2 (paling sering digunakan), 3-4-2-1 (kekuatan terletak di bagian tengah lapangan), serta 4-3-3 (formasi klasik dari tahun 1970-an yang sering digunakan oleh sistem total football Belanda dan Jerman Barat ).[10]

Aturan

Lapangan sepak bola.
Lapangan permainan
Untuk pertandingan internasional dewasa, lapangan sepak bola internasional yang digunakan memiliki panjang yang berkisar antara 100-120 meter dan lebar 65-75 meter.[11] Di bagian tengah kedua ujung lapangan, terdapat area gawang yang berupa persegi empat berukuran dengan lebar 7.32 meter dan tinggi 2.44 meter.[11] Di bagian depan dari gawang terdapat area pinalti yang berjarak 16.5 meter dari gawang.[11] Area ini merupakan batas kiper boleh menangkap bola dengan tangan dan menentukan kapan sebuah pelanggaran mendapatkan hadiah tendangan penalti atau tidak.[11]

Lama permainan

Lama permainan sepak bola normal adalah 2 × 45 menit, ditambah istirahat selama 15 menit di antara kedua babak.[11] Jika kedudukan sama imbang, maka diadakan perpanjangan waktu selama 2×15 menit, hingga didapat pemenang, namun jika sama kuat maka diadakan adu penalti.[11] Wasit dapat menentukan berapa waktu tambahan di setiap akhir babak sebagai pengganti dari waktu yang hilang akibat pergantian pemain, cedera yang membutuhkan pertolongan, ataupun penghentian lainnya. Waktu tambahan ini disebut sebagai injury time atau stoppage time.[11]
Gol yang dicetak dalam perpanjangan waktu akan dihitung menjadi skor akhir pertandingan, sedangkan gol dari adu penalti hanya menentukan apabila suatu tim dapat melaju ke pertandingan selanjutnya ataupun tidak (tidak mempengaruhi skor akhir).[11] Pada akhir tahun 1990-an, International Football Association Board (IFAB) memberlakukan sistem gol emas (golden gol) atau gol perak (silver gol) untuk menyelesaikan pertandingan.[11] Dalam sistem gol emas, tim yang pertama kali mencetak gol saat perpanjangan waktu berlangsung akan menjadi pemenang, sedangkan dalam gol perak, tim yang memimpin pada akhir babak perpanjangan waktu pertama akan keluar sebagai pemenang.[11] Kedua sistem tersebut tidak lagi digunakan oleh IFAB.[11]

Pelanggaran

Wasit sedang memberi hukuman kartu kuning.
Apabila pemain melakukan pelanggaran yang cukup keras maka wasit dapat memberikan peringatan dengan kartu kuning atau kartu merah.[12] Pertandingan akan dihentikan sesaat dan wasit menunjukkan kartu ke depan pemain yang melanggar kemudian mencatat namanya di dalam buku.[12] Kartu kuning merupakan peringatan atas pelanggaran seperti bersikap tidak sportif, secara terus-menerus melanggar peraturan, berselisih kata-kata atau tindakan, menunda memulai kembali pertandingan, keluar-masuk pertandingan tanpa persetujuan wasit, ataupun tidak menjaga jarak dari pemain lawan yang sedang melakukan tendangan bebas atau lemparan ke dalam.[12] Pemain yang menerima dua kartu kuning akan mendapatkan kartu merah dan keluar dari pertandingan.[12]
Pemain yang mendapatkan kartu merah harus keluar dari pertandingan tanpa bisa digantikan dengan pemain lainnya.[12] Beberapa contoh tindakan yang dapat diganjar kartu merah adalah pelanggaran berat yang membahayakan atau menyebabkan cedera parah pada lawan, meludah, melakukan kekerasan, melanggar lawan yang sedang berusaha mencetak gol, menyentuh bola dengan tangan untuk mencegah gol bagi semua pemain kecuali penjaga gawang , dan menggunakan bahasa atau gerak tubuh yang cenderung menantang, pemain yang berposisi sebagai penjaga gawang melakukan hands ball di luar kotak penalti .[12]

Wasit dan petugas pertandingan

Dalam pertandingan profesional, terdapat 3 petugas yang memimpin jalannya pertandingan, yaitu wasit, 2 hakim garis, dan seorang petugas di pinggir tengah lapangan.[13] Wasit memiliki peluit yang menandakan apakah saat berhenti atau memulai memainkan bola.[13] Dia juga bertugas memberikan hukuman dan peringatan atas pelanggaran yang terjadi di lapangan.[13] Masing-masing penjaga garis bertanggung jawab mengawasi setengah bagian dari lapangan.[13] Mereka membawa bendera dengan warna terang untuk menandakan adanya pelanggaran, bola keluar, ataupun offside.[13] Biasanya mereka akan bergerak mengikuti posisi pemain belakang terakhir.[13]
Petugas terakhir memiliki tugas untuk mencatat semua waktu yang sempat terhenti selama pertandingan berlangsung dan memberikan info mengenai tambahan waktu di akhir setiap babak.[13] Petugas ini juga bertugas memeriksa pergantian pemain dan menjadi penghubung antara manajer tim dengan wasit.[13] Dalam beberapa pertandingan, teknologi penggunaan video atau penggunaan orang kelima untuk menentukan ketepatan keputusan wasit mulai digunakan.[13] Misalnya yang menentukan apakah suatu bola telah melewati garis atau apakah seorang pemain berada dalam keadaan offside ketika mencetak gol.[13]

Kejuaraan Internasional

Permainan sepak bola wanita.
Kejuaraan sepak bola internasional terbesar ialah Piala Dunia yang diselenggarakan oleh Fédération Internationale de Football Association (FIFA).[14] Piala Dunia diadakan setiap empat tahun sekali dan dimulai di Uruguay pada tahun 1930.[14] Pencetus ide tersebut adalah Jules Rimet, seorang pengacara dan pengusaha Perancis yang terinspirasi setelah menonton Olimpiade Paris tahun 1924.[14]
Kompetisi international tertua di dunia adalah Copa America yang mempertandingkan tim-tim dalam wilayah Amerika Selatan setiap dua tahun sekali.[15] Copa America pertama kali diadakan tahun 1916 dan diikuti oleh 10 negara yang akhirnya membentuk The South American Football Confederation (Conmebol).[15] Untuk wilayah Amerika Utara, The Confederation of North, Central American and Caribbean Association Football (CONCACAF) menyelenggarakan kompetisi internasional setiap empat tahun sekali yang disebut Piala Emas CONCACAF.[16] Di kawasan Asia, termasuk Australia dan Timor Leste negara-negara yang tergabung dalam Asian Football Confederation (AFC), mengadakan kompetisi internasional pertama tingkat Asia pada tahun 1956 di Hongkong yang disebut Piala Asia.[17] Pada tahun 1960, kompetisi tingkat regional Eropa diadakan untuk pertama kalinya dengan nama European Nations' Cup yang kemudian disebut sebagai UEFA European Championship (Piala Eropa atau EURO).[14] Di wilayah Oseania (meliputi Selandia Baru, dan berbagai Kepulauan Pasifik), kompetisi international setiap dua tahun dimulai sejak tahun 1996 disebut Piala Oseania.[18] Untuk wilayah Afrika, kompetisi Piala Afrika mulai diadakan sejak 1957 di Khartoum.[19]

Sepak bola di Indonesia

Sejarah sepak bola di Indonesia diawali dengan berdirinya Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) di Yogyakarta pada 19 April 1930 dengan pimpinan Soeratin Sosrosoegondo.[20] Dalam kongres PSSI di Solo, organisasi tersebut mengalami perubahan nama menjadi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia.[20] Sejak saat itu, kegiatan sepak bola semakin sering digerakkan oleh PSSI dan makin banyak rakyat bermain di jalan atau alun-alun tempat Kompetisi I Perserikatan diadakan.[21] Sebagai bentuk dukungan terhadap kebangkitan "Sepakbola Kebangsaan", Paku Buwono X mendirikan stadion Sriwedari yang membuat persepakbolaan Indonesia semakin gencar.[21]
Sepeninggalan Soeratin Sosrosoegondo, prestasi tim nasional sepak bola Indonesia tidak terlalu memuaskan karena pembinaan tim nasional tidak diimbangi dengan pengembangan organisasi dan kompetisi.[21] Pada era sebelum tahun 1970-an, beberapa pemain Indonesia sempat bersaing dalam kompetisi internasional, di antaranya Ramang, Sucipto Suntoro, Ronny Pattinasarani, dan Tan Liong Houw.[21] Dalam perkembangannya, PSSI telah memperluas kompetisi sepak bola dalam negeri, di antaranya dengan penyelenggaraan Liga Super Indonesia, Divisi Utama, Divisi Satu, dan Divisi Dua untuk pemain non amatir, serta Divisi Tiga untuk pemain amatir.[21] Selain itu, PSSI juga aktif mengembangkan kompetisi sepak bola wanita dan kompetisi dalam kelompok umur tertentu (U-15, U-17, U-19,U21, dan U-23).

Lihat pula

Organisasi Internasional

Jenis lainnya

Referensi

  1. ^ "Overview of Soccer". Encyclopædia Britannica. Diakses tanggal 4 June 2008.
  2. ^ Guttman, Allen (1993). "The Diffusion of Sports and the Problem of Cultural Imperialism". Di Eric Dunning, Joseph A. Maguire, Robert E. Pearton. The Sports Process: A Comparative and Developmental Approach. Champaign: Human Kinetics. p. 129. ISBN 0-88011-624-2. Diakses tanggal 26 January 2008. the game is complex enough not to be invented independently by many preliterate cultures and yet simple enough to become the world's most popular team sport
  3. ^ Dunning, Eric (1999). "The development of soccer as a world game". Sport Matters: Sociological Studies of Sport, Violence and Civilisation. London: Routledge. p. 103. ISBN 0-415-06413-9. Diakses tanggal 26 January 2008. During the twentieth century, soccer emerged as the world's most popular team sport
  4. ^ Mueller, Robert; Cantu; Van Camp, Steven (1996). "Team Sports". Catastrophic Injuries in High School and College Sports. Champaign: Human Kinetics. p. 57. ISBN 0-87322-674-7. Diakses tanggal 26 January 2008. Soccer is the most popular sport in the world and is an industry worth over US$400 billion world wide. 80% of this is generated in Europe, though its popularity is growing in the United States. It has been estimated that there were 22 million soccer players in the world in the early 1980s, and that number is increasing. In the United States soccer is now a major sport at both the high school and college levels More than one of |first1= dan |first= specified (bantuan)
  5. ^ Sports-information.org Soccer. Diakses pada 9 Agustus 2011.
  6. ^ "2002 FIFA World Cup TV Coverage". FIFA. 5 December 2006. Diarsipkan dari versi asli tanggal 30 December 2006. Diakses tanggal 6 January 2008.
  7. ^ a b c d e f g h i Historyofsoccer.info History Of Soccer! 2006. Geno Jezek. Diakses pada 8 Agustus 2011.
  8. ^ a b c d Sportsknowhow.com, HISTORY OF SOCCER. Page 1-3. Diakses pada 9 Agustus 2011.
  9. ^ a b c d e f Soccerpositions.net Soccer Positions. Diakses pada 9 Agustus 2011.
  10. ^ a b Soccer-training-guide.com The Soccer Formations Guide. Diakses pada 10 Agustus 2011.
  11. ^ a b c d e f g h i j k Soccerwebsite.org Soccer Rules, dan untuk lapangan sepak bola nasional ( Indonesia ) yang digunakan memiliki panjang antara 90-110 meter dan lebar 58-70 meter. Diakses pada 9 Agustus 2011.
  12. ^ a b c d e f [hhttp://www.soccerhelp.com/Soccer_Tips_Dictionary_Terms_C.shtml Soccerhelp.com] Diakses pada 9 Agustus 2011.
  13. ^ a b c d e f g h i j About.com The Officials: An Explanation of Every Official's Function on the Field. Joshua Robinson. Diakses pada 10 Agustus 2011.
  14. ^ a b c d Oleole.com FIFA World Cup™ History. Diakses pada 10 Agustus 2011. Kesalahan pengutipan: Invalid <ref> tag; name "ole" defined multiple times with different content
  15. ^ a b Napit.co.uk The Copa America. Diakses pada 10 Agustus 2011.
  16. ^ CONCACAF.com What is CONCACAF? Diakses pada 10 Agustus 2011.
  17. ^ AFC.com About AFC. Last modified 6 September 2007. Diakses pada 10 Agustus 2011.
  18. ^ Napit.co.uk The OFC Nations Cup. Diakses pada 10 Agustus 2011.
  19. ^ Napit.co.uk African Cup of Nations. Diakses pada 10 Agustus 2011.
  20. ^ a b Apasih.com Sejarah Berdirinya Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Diakses pada 11 Agustus 2011.
  21. ^ a b c d e PSSI-football.com Sejarah PSSI. Diakses pada 11 Agustus 2011.

Pelajaran Produktif Tentang Marpol

A. SEJARAH KONVENSI MARPOL
Sejak peluncuran kapal pengangkut minyak yang pertama GLUCKAUF pada tahun 1885 dan penggunaan pertama mesin diesel sebagai penggerak utama kapal tiga tahun kemudian, maka fenomena pencemaran laut oleh minyak mulai muncul.

Baru pada tahun 1954 atas prakarsa dan pengorganisasian yang dilakukan oleh Pemerintah Inggris (UK), lahirlah “Oil Pullution Convention, yang mencari cara untuk mencegah pembuangan campuran minyak dan pengoperasian kapal tanker dan dari kamar mesin kapal lainnya.

Sebagai hasilnya adalah sidang IMO mengenai “international Conference on Marine Pollution” dari tanggal 8 Oktober sampai dengan 2 Nopember 1973 yang menghasilkan “international Convention for the Prevention of Oil Pollution from Ships” tahun 1973, yang kemudian disempurnakan dengan TSPP (Tanker Safety and Pollution Prevention) Protocol tahun 1978 dan konvensi ini dikenal dengan nama MARPOL 1973/1978 yang masih berlaku sampai sekarang.

Difinisi mengenai “Ship” dalam MARPOL 73/78 adalah sebagai berikut:

“Ship means a vessel of any type whatsoever operating in the marine environment and includes hydrofoil boats, air cushion vehhicles, suvmersibles, ficating Craft and fixed or floating platform”.

Jadi “Ship” dalam peraturan lindungan lingkungan maritim adalah semua jenis bangunan yang berada di laut apakah bangunan itu mengapung, melayang atau tertanam tetap di dasar laut.

B. ISI PERATURAN MARPOL
Peraturan mengenai pencegahan berbagai jenis sumber bahan pencemaran lingkungan maritim yang datangnya dari kapal dan bangunan lepas pantai diatur dalam MARPOL Convention 73/78 Consolidated Edition 1997 yang memuat peraturan :

1. International Convention for the Prevention of Pollution from Ships 1973.

Mengatur kewajiban dan tanggung jawab Negara-negara anggota yang sudah meratifikasi konvensi tersebut guna mencegah pencemaran dan buangan barang-barang atau campuran cairan beracun dan berbahaya dari kapal. Konvensi-konvensi IMO yang sudah diratifikasi oleh Negara anggotanya seperti Indonesia, memasukkan isi konvensi-konvensi tersebut menjadi bagian dari peraturan dan perundang-undangan Nasional.

2. Protocol of 1978

Merupakan peraturan tambahan “Tanker Safety and Pollution Prevention (TSPP)” bertujuan untuk meningkatkan keselamatan kapal tanker dan melaksanakan peraturan pencegahan dan pengontrolan pencemaran laut yang berasal dari kapal terutama kapal tanker dengan melakukan modifikasi dan petunjuk tambahan untuk melaksanakan secepat mungkin peraturan pencegahan pencemaran yang dimuat di dalam Annex konvensi.

Karena itu peraturan dalam MARPOL Convention 1973 dan Protocol 1978 harus dibaca dan diinterprestasikan sebagai satu kesatuan peraturan.

Protocol of 1978, juga memuat peraturan mengenai :

- a.         Protocol I

Kewajiban untuk melaporkan kecelakaan yang melibatkan barang beracun dan berbahaya.

Peraturan mengenai kewajiban semua pihak untuk melaporkan kecelakaan kapal yang melibatkan barang-barang beracun dan berbahaya. Pemerintah Negara anggota diminta untuk membuat petunjuk untuk membuat laporan, yang diperlukan sedapat mungkin sesuai dengan petunjuk yang dimuat dalam Annex Protocol I.

Sesuai Article II MARPOL 73/78 Article III “Contents of report” laporan tersebut harus memuat keterangan :

Mengenai identifikasi kapal yang terlibat melakukan pencemaran.
Waktu, tempat dan jenis kejadian
Jumlah dan jenis bahan pencemar yang tumpah
Bantuan dan jenis penyelamatan yang dibutuhkan
Nahkoda atau perorangan yang bertanggung jawab terhadap insiden yang terjadi pada kapal wajib untuk segera melaporkan tumpahan atau buangan barang atau campuran cairan beracun dan berbahaya dari kapal karena kecelakaan atau untuk kepentingan menyelamatkan jiwa manusia sesuai petunjuk dalam Protocol dimaksud.

- b.         Protocol II mengenai Arbitrasi

Berdasarkan Article 10”setlement of dispute”. Dalam Protocol II diberikan petunjuk menyelesaikan perselisihan antara dua atau lebih Negara anggota mengenai interprestasi atau pelaksanaan isi konvensi. Apabila perundingan antara pihak-pihak yang berselisih tidak berhasil menyelesaikan masalah tersebut, salah satu dari mereka dapat mengajukan masalah tersebut ke Arbitrasi dan diselesaikan berdasarkan petunjuk dalam Protocol II konvensi.

Selanjutnya peraturan mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran laut oleh berbagai jenis bahan pencemar dari kapal dibahas daam Annex I s/d V MARPOL 73/78, berdasarkan jenis masing-masing bahan pencemar sebagai berikut :

Annex I  Pencemaran oleh minyak Mulai berlaku 2 Oktober 1983

Annex II Pencemaran oleh Cairan Beracun (Nuxious  Substances) dalam bentuk Curah                                 Mulai berlaku 6 April 1987

Annex III Pencemaran oleh barang Berbahaya (Hamful Sub-Stances) dalam bentuk  Terbungkus Mulai berlaku 1 Juli 1991

Annex IV Pencemaran dari kotor Manusia /hewan (Sewage)

diberlakukan 27 September 2003

Annex V  Pencemaran Sampah Mulai berlaku 31 Desember 1988

Annex VI  Pencemaran udara  belum diberlakukan

Peraturan MARPOL Convention 73/78 yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia, baru Annex I dan Annex II, dengan Keppres No. 46 tahun 1986.

C. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA ANGGOTA MARPOL 73/78
Menyetujui MARPOL 73/78 – Pemerintah suatu negara
Memberlakukan Annexexes I dan II – Administrasi hukum / maritim
Memberlakukan optimal Annexes dan melaksanakan – Administrasi hukum / maritim.
Melarang pelanggaran – Administrasi hukum / maritim
Membuat sanksi – Administrasi hukum / maritim
Membuat petunjuk untuk bekerja – administrasi maritim
Memberitahu Negara-negara yang bersangkutan – administrasi maritim.
Memberitahu IMO – Administration maritim
Memeriksa kapal – Administrasi maritim
  Memonitor pelaksanaan – Administrasi maritim
Menghindari penahanan kapal – Administrasi kapal
 Laporan kecelakaan – Administrasi maritim / hukum
  Menyediakan laporan dokumen ke IMO (Article 11) – Administrasi maritim
 Memeriksa kerusakan kapal yang menyebabkan pencemaran dan melaporkannya – Administrasi maritim.
 Menyediakan fasilitas penampungan yang sesuai peraturan – Administrasi maritim.


D. YURISDIKSI PEMBERLAKUAN MARPOL 73/78
MARPOL 73/78 memuat tugas dan wewenang sebagai jaminan yang relevan bagi setiap Negara anggota untuk memberlakukan dan melaksanakan peraturan sebagai negara bendera kapal, Negara pelabuhan atau negara pantai.

Negara bendera kapal adalah Negara dimana suatu kapal didaftarkan
Negara pelabuhan adalah Negara dimana suatu kapal berada di pelabuhan Negara itu.
Negara pantai adalah Negara dimana suatu kapal berada di dalam zona maritim Negara pantai tersebut.
MARPOL 73/78 mewajibkan semua Negara berdera kapal, Negara Pantai dan Negara pelabuhan yang menjadi anggota mengetahui bahwa :

“ Pelanggaran terhadap peraturan konvensi yang terjadi di dalam daerah yurisdiksi Negara anggota dilarang dan sanksi atau hukuman bagi yang melanggar dilakukan berdasarkan Undang-Undang Negara anggota itu”.

a. Juridiksi legislatif Negara bendera kapal
Berdasarkan hukum Internasional, Negara bendera kapal diharuskan untuk memberlakukan peraturan dan mengontrol kegiatan berbendera Negara tersebut dalam hal administrasi, teknis dan sarana sosial termasuk mencegah terjadi pencemaran perairan.

Negara bendera kapal mengharuskan kapal berbendera Negara itu memenuhi standar Internasional (antara lain MARPOL 73/78).

Tugas utama dari negara bendera kapal adalah untuk menjamin bahwa kapal mereka memnuhi standar teknik di dalam MARPOL 73/78 yakni :

 memeriksa kapal-kapal secara periodik
menerbitkan sertifikat yang diperlukan
b. Juridiksi legislatif Negara pantai
Konvensi MARPOL 73/78 meminta Negara pantai memberlakukan peraturan konvensi pada semua kapal yang memasuki teoritialnya dan, tindakan ini dibenarkan oleh peraturan UNCLOS 1982, asalkan memenuhi peraturan konvensi yang berlaku untuk lintas damai (innocent passage) dan ada bukti yang jelas bahwa telah terjadi pelanggaran.

c. Juridiksi legislatif Negara pelabuhan
Negara anggota MARPOL 73/78 wajib memberlakukan peraturan mereka bagi semua kapal yang berkunjung ke palabuhannya. Tidak ada lagi perlakuan khusus bagi kapal-kapal yang bukan anggota.

Ini berarti ketaatan pada peraturan MARPOL 73/78 merupakan persyaratan kapal boleh memasuki pelabuhan semua Negara anggota.

Adalah wewenang dari Negara pelabuhan untuk memberlakukan peraturan lebih ketat tentang pencegahan pencemaran sesuai peraturan mereka. Namun demikian sesuai UNCLOS 1982 peraturan seperti itu harus dipublikasikan dan disampaikan ke IMO untuk disebar luaskan.

E. CARA-CARA UNTUK MEMENUHI KEWAJIBAN DALAM MARPOL 73/78
Persetujuan suatu Negara anggota untuk melaksanakan MARPOL 73/78 diikuti dengan tindak lanjut dari Negara tersebut di sektor-sektor :

Pemerintah
Administrasi bidang hukum
Administrasi bidang maritim
Pemilik kapal
Syahbandar (port authorities)
a. Pemerintah
Kemauan politik dari suatu Negara untuk meratifikasi MARPOL 73/78 merupakan hal yang fundamental. Dimana kemauan politik itu didasarkan pada pertimbangan karena :

Kepentingan lingkungan maritim di bawah yurisdiksi Negara itu.
Keuntungan untuk pemilik kapal Negara tersebut (Kapal-kapalnya dapat diterima oleh dunia Internasional).
Keuntungan untuk ketertiban di pelabuhan Negara itu (dapat mengontrol pencemaran) atau
Negara ikut berpartisipasi menjaga keselamatan lingkungan internasional.
Pertimbangan dan masukan pada Pemerintah untuk meretifikasi konvensi diharapkan datang dari badan administrasi maritim atau badan administrasi lingkungan dan dari industri maritim.

Dalam konteks ini harus diakui bahwa Negara anggota MARPOL 73/78 menerima tanggung jawab tidak membuang bahan pencemar ke laut, namun demikian di lain pihak mendapatkan hak istimewa, perairannya tidak boleh dicemari oleh Kapal Negara anggota lain. Kalau terjadi pencemaran di dalam teritorial mereka, mereka dapat menuntun dan meminta ganti rugi. Negara yang bukan anggota tidak menerima tanggung jawab untuk melaksanakan peraturan atas kapal-kapal mereka, jadi kapal-kapal-kapal mereka tidak dapat dituntut karena tidak memenuhi peraturan (kecuali bila berada di dalam daerah teritorial Negara anggota).

Namun demikian harus diketahui pula bahwa Negara yang tidak menjadi anggota berarti kalau pantainya sendiri dicemari, tidak dapat memperoleh jaminan sesuai MARPOL 73.78 untuk menuntut kapal yang mencemarinya.

b. Administrasi hukum

Tugas utama dari Administrasi hukum adalah bertanggung jawab memberlakukan peraturan yang dapat digunakan untuk melaksanakan peraturan MARPOL 73/78. Untuk memudahkan pekerjaan Administrasi hukum sebaiknya ditempatkan dalam satu badan dengan Administrasi maritim yang diberikan kewenangan meratifikasi, membuat peraturan dan melaksanakannya.

Agar peraturan dalam MARPOL 73/78 mempunyai dasar hukum untuk dilaksanakan, maka peraturan tersebut harus diintegrasikan ke dalam sistim perundang-undangan Nasional. Cara pelaksanaannya sesuai yang digambarkan dalam diagram berikut.

c. Administrasi maritim

Administrasi maritim yang dibentuk pemerintah bertanggung jawab melaksanakan tugas administrasi pemberlakuan peraturan MARPOL 73/78 dan konvensi-konvensi maritim lainnya yang sudah diratifikasi. Badan ini akan memberikan masukan pada Administrasi hukum dan Pemerintah di satu pihak dan membina industri perkapalan dari Syahbandar dipihak lain yang digambarkan dalam diagram berikut.

Tugas dari Administrasi maritim ini adalah melaksanakan MARPOL 73/78 bersama-sama dengan beberapa konvensi maritim lainnya. Disarankan untuk meneliti tugas-tugas tersebut guna identifikasi peraturan-peraturan yang sesuai dan memutuskan bagaimana memberlakukannya.

d. Pemilik Kapal

Pemilik kapal berkewajiban membangun dan melengkapi kapal-kapalnya dan mendiidk pelautnya, perwira laut untuk memenuhi peraturan MARPOL 73/78. Konpetensi dan ketrampilan pelaut harus memenuhi standar minimun yang dimuat dalam STCW-95 Convention.

e. Syahbandar (Port Authorities)

Tugas utama dari Syahbandar adalah menyediakan tempat penampungan buangan yang memadai sisa-sisa bahan pencemar dari kapal yang memadai. Syahbandar juga bertugas untuk memantau dan mengawasi pembuangan bahan pencemar yang asalnya dari kapal berdasarkan peraturan Annexes I, II, IV dan V MARPOL.

F. IMPLEMENTASU PERATURAN MARPOL 7378

Administrasi Maritim dalam melaksanakan tugasnya adalah bertindak sebagai :

sebagai pelaksanaan IMO
Legislation dan Regulations serta Implementation of Regulations
Instruction to Surveyor
Delegations of surveyor and issue of certificates
Records of Certifications, Design Approval, dan Survey Report
Equipment Approval, Issue of certificates dan Violations reports
Prosecution of offenders, Monitoring receptions facilities dan Informing IMO as required
Pemerikasaan dan Inspeksi yang dilakukan oleh Surveyor dan Inspektor

Garis besar tugas surveyor dan inspektor melakukan pemeriksaan dalam diagram di atas adalah sebagai berikut :

Memeriksa kapal untuk penyetujuan rancang bangun. Tugas ini hendaknya dilakukan oleh petugas yang berkualifikasi dan berkualitas sesuai yang ditentukan oleh kantor pusat Administrasi maritim.
Inspeksi yang dilakukan oleh Syahbandar adalah bertujuan untuk mengetahui apakah prosedur operasi sudah sesuai dengan peraturan.
Investigasi dan penuntunan. Surveyor dan Inspector pelabuhan harus mampu melakukan pemeriksaan kasus yang tidak memenuhi peraturan konstruksi, peralatan dan pelanggaran yang terjadi. Berdasarkan petunjuk dari pusat Administrasi maritim, petugas tersebut harus dapat menuntut pihak-pihak yang melanggar.
G. IMPLEMENTASI PERATURAN MARPOL 73/78
Survey & pemeriksaan
Sertifikasi
Tugas Pemerintah
H. DAMPAK PENCEMARAN DI LAUT
Dampak pencemaran barang beracun dan berbahaya terutama minyak berpengaruh terhadap :

Dampak ekologi
Tempat rekreasi
Lingkungan Pelabuhan dan Dermaga
Instalasi Industri
Perikanan
Binatang Laut
Burung Laut
Terumbu Karang dan Ekosistim
Tumbuhan di pantai dan Ekosistim
Daerah yang dilindung dan taman laut
I. DEFINISI-DEFINISI BAHAN PENCEMAR
Bahan-bahan pencemar yang berasal dari kapal terdiri dari muatan yang dimuat oleh kapal, bahan bakar yang digunakan untuk alat propulsi dan alat lain di atas kapal dan hasil atau akibat kegiatan lain di atas kapal seperti sampah dan segera bentuk kotoran.

Definisi bahan-bahan pencemar dimaksud berdasarkan MARPOL 73/78 adalah sebagai berikut :

“Minyak” adalah semua jenis minyak bumi seperti minyak mentah (crude oil) bahan bakar (fuel oil), kotoran minyak (sludge) dan minyak hasil penyulingan (refined product)
“Naxious liquid substances”. Adalah barang cair yang beracun dan berbahaya hasil produk kimia yang diangkut dengan kapal tanker khusus (chemical tanker)
Bahan kimia dimaksud dibagi dalam 4 kategori (A,B,C, dan D) berdasarkan derajad toxic dan kadar bahayanya.

Kategori A         : Sangat berbahaya (major hazard). Karena itu muatan termasuk bekas pencuci tanki muatan dan air balas dari tanki muatan tidak boleh dibuang ke laut.

Kategori B         : Cukup berbahaya. Kalau sampai tumpah ke laut memerlukan penanganan khusus (special anti pollution measures).

Kategori C         : Kurang berbahaya (minor hazard) memerlukan bantuan yang agak khusus.

Kategori D         :    Tidak membahayakan, membutuhkan sedikit perhatian dalam menanganinya.

“Hamfull substances” Adalah barang-barang yang dikemas dalam dan membahayakan lingkungan kalau sampai jatuh ke laut.
Sewage”. Adalah kotoran-kotoran dari toilet, WC, urinals, ruangan perawatan, kotoran hewan serta campuran dari buangan tersebut.
“Garbage” Adalah tempat sampah-sampah dalam bentuk sisa barang atau material hasil dari kegiatan di atas kapal atau kegiatan normal lainnya di atas kapal.
Peraturan pencegahan pencemaran laut diakui sangat kompleks dan sulit dilaksanakan secara serentak, karena itu marpol Convention diberlakukan secara bertahap. Tanggal 2 Oktober 1983 untuk Annex I (oil). Disusul dengan Annex II (Noxious Liquid Substances in Bulk) tanggal 6 April 1987. Disusul kemudian Annex V (Sewage), tanggal 31 31 Desember 1988, dan Annex III (Hamful Substances in Package) tanggal 1 juli 1982. Sisa Annex IV (Garbage) yang belum berlaku Internasional sampai saat ini.

Annex I MARPOL 73/78 yang memuat peraturan untuk mencegah pencemaran oleh tumpahan minyak dari kapal sampai 6 Juli 1993 sudah terdiri dari 23 Regulation.

Peraturan dalam Annex I menjelaskan mengenai konstruksi dan kelengkapan kapal untuk mencegah pencemaran oleh minyak yang bersumber dari kapal, dan kalau terjadi juga tumpahan minyak bagaimana cara supaya tumpahan bisa dibatasi dan bagaimana usaha terbaik untuk menanggulanginya.

Untuk menjamin agar usaha mencegah pencemaran minyak telah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh awak kapal, maka kapal-kapal diwajibkan untuk mengisi buku laporan (Oil Record Book) yang sudah disediakan menjelaskan bagaimana cara awak kapal menangani muatan minyak,  bahan bakar minyak, kotoran minyak dan campuran sisa-sisa minyak dengan cairan lain seperti air, sebagai bahan laporan dan pemeriksaan yang berwajib melakukan kontrol pencegahan pencemaran laut.

Kewajiban untuk menigisi “Oli Record Book” dijelaskan di dalam Reg. 20.

Appendix I       Daftar dari jenis minyak (list of oil) sesuai yang dimaksud dalam MARPOL 73/78 yang akan mencemari apabila tumpahan ke laut.

Appendix II,     Bentuk sertifikat pencegahan pencemaran oleh minyak atau “IOPP Certificate” dan suplemen mengenai data konstruksi dan kelengkapan kapal tanker dan kapal selain tanker. Sertifikat ini membuktikan bahwa kapal telah diperiksa dan memenuhi peraturan dalam reg. 4. “Survey and inspection” dimana struktur dan konstruksi kapal, kelengkapannya serta kondisinya memenuhi semua ketentuan dalam Annex I MARPOL 73/78.

Appendix III,   Bentuk “Oil Record Book” untuk bagian mesin dan bagian dek yang wajib diisi oleh awak kapal sebagai kelengkapan laporan dan bahan pemeriksaan oleh yang berwajib di Pelabuhan.

J. USAHA MENCEGAH DAN MENANGGULANGI PENCEMARAN LAUT
Pada permulaan tahun 1970-an cara pendekatan yang dilakukan oleh IMO dalam membuat peraturan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran laut pada dasarnya sama dengan yang dilakukan sekarang, yakni melakukan kontrol yang ketat pada struktur kapal untuk mencegah jangan sampai terjadi tumpahan minyak atau pembuangan campuran minyak ke laut. Dengan pendekatan demikian MARPOL 73/78 memuat peraturan untuk mencegah seminimum mungkin minyak yang mencemari laut.

Tetapi kemudian pada tahun 1984 dilakukan perubahan penekanan dengan menitik beratkan pencegahan pencemaran pada kegiatan operasi kapal seperti yang dimuat didalam Annex I terutama keharusan kapal untuk dilengkapi dengan “Oily Water Separating Equipment dan Oil Discharge Monitoring Systems”.

Minggu, 01 November 2015

SEJARAH SMK SPM NASIONAL PURWOKERTO

SEJARAH SMK-SPM NASIONAL PURWOKERTO

SMK-SPM NASIONAL PURWOKERTO

Pada awal berdirinya, sekolah ini bernama Sekolah Pelayaran Menengah Nasional yang didirikan oleh H. Warman Suharno, SH.SE.MM sebagai sekolah  pelayaran swasta satu-satunya yang ada di Purwokerto yang beralamat di Jalan Pahlawan Tanjung. Pada tahun 1990, pindah alamat di tempat yang sekarang yaitu di jalan KH. Wahid Hasyim No 93 Purwokerto.
Pada Tahun 1997 sesuai dengan SK Kemediknas Berubah Nama Menjadi SMK Nasional Purwokerto. tetapi untuk supaya mudah dikenal oleh orang SMK Nasional Purwokerto lebih memilih dan lebih terkenal dengan SMK-SPM Nasional Purwokerto. SMK-SPM Nasional Purwokerto bernaung dibawah Yayasan Pendidikan Nasional Purwokerto yang diketuai oleh Bapak H. Warman Suharno, SH.SE.MM dan sekaligus Sebagai Kepala Sekolah di SMKSPM Nasional Purwokerto sampai Sekarang.



B.SARANA PRASARANA:

 1. Gedung Milik Sendiri

 2. Laboratorium Bahari

 3. Laboratorium Navigasi

 4. Laboratorium Komputer yang dilengkapi internet

 5. Laboratorium Bahasa

 6. Laboratorium Permesinan

 7. Ruang Kerja Bengkel

 8. Ruang Audio Visual

 9. Perpustakaan

 10.Free Hotspot Area

C.KOMPETENSI KEAHLIAN

1.TEKNIKA KAPAL NIAGA
2.NAUTIKA KAPAL NIAGA

D.STRUKTUR ORGANISASI SEKOLAH


E.KEPALA SEKOLAH

Era globalisasi dengan segala implikasinya menjadi salah satu pemicu cepatnya perubahan yang terjadi pada berbagai aspek kehidupan masyarakat, dan bila tidak ada upaya sungguh-sungguh untuk mengantisipasinya maka hal tersebut akan menjadi maslah yang sangat serius. Dalam hal ini dunia pendidikan mempunyai tanggung jawab yang besar, terutama dalam menyiapkan sumber daya manusia yang tangguh sehingga mampu hidup selaras didalam perubahan itu sendiri. Pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang hasilnya tidak dapat dilihat dan dirasakan secara instan, sehingga sekolah sebagai ujung tombak dilapangan harus memiliki arah pengembangan jangka panjang dengan tahapan pencapaiannya yang jelas dan tetap mengakomodir tuntutan permasalahan faktual kekinian yang ada di masyarakat.


1. BIDANG PRAKTEK DAN KERJA DI KAPAL :
    MOU DENGAN 10 PERUSAHAAN
2. BIDANG PRAKTEK KETRAMPILAN DAN PENDIDIKAN :
    A. MOU DAN MOA DENGAN PIP SEMARANG
    B. MOU DENGAN GROWT CENTRE SEMARANG
    C. MOU DENGAN PERTAMINA JAKARTA
    D. MOU DENGAN PT. PELINDO
    E. MOU DENGAN PT PELNI
    F. MOU DENGAN PT ASDP
    G. MOU DENGAN Perusahaan Pelayaran Nasional dan International

VISI
Menciptakan  tenaga kerja Perwira Laut Tingkat ATT IV dan  ANT IV
Yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Untuk memenuhi kebutuhan pelaut
Sejalan  dengan Globalisasi dan Pasar Bebas

MISI
Senantiasa meingkatkan kemampuan diri dalam berbagai Diklat kompetensi
Mengubah anak didik dari status beban menjadi aset Pembangunan
Membekali peserta didik dengan kemampuan untuk dapat mengembangkan dirinya secara berkelanjutan.


Komite SekolahSemenjak diluncurkannya konsep Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah dalam sistem manajemen sekolah, Komite Sekolah sebagai organisasi mitra sekolah memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya turut serta mengembangkan pendidikan di sekolah. Kehadirannya tidak hanya sekedar sebagai stempel sekolah semata, khususnya dalam upaya memungut biaya dari orang tua siswa, namun lebih jauh Komite Sekolah harus dapat menjadi sebuah organisasi yang benar-benar dapat mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa dari masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di sekolah serta dapat menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di sekolah.
Agar Komite Sekolah dapat berdaya, maka dalam pembentukan pengurus pun harus dapat memenuhi beberapa prinsip/kaidah dan mekanisme yang benar, serta dapat dikelola secara benar pula.
Tautan di bawah ini disajikan tentang apa itu Komite Sekolah, bagaimana proses pembentukan pengurus Komite Sekolah, bagaimana mengelola Komite Sekolah, mengapa Komite Sekolah perlu direvitalisasi. Tulisan ini diperoleh dari berbagai sumber. diantaranya dari Depdiknas, dan Drs. Suparlan, M.Ed. dari Tim Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah